Tersedia bagi pendaftar Program Magister dan DoktoralPenghargaan:
PEMBEBASAN UPP: 20% SELAMA MASA STUDI NORMAL
Persyaratan:
Mengisi formulir pengajuan beasiswa.
Mengirimkan Ijazah dan Transkrip Nilai UBAYA.
Mematuhi jadwal pendaftaran dan jadwal pembayaran yang telah ditentukan.
Ketentuan setelah menjadi mahasiswa:
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang harus dicapai setiap semester adalah sebesar ≥ 3.00 untuk Program Magister dan > 3,50 untuk Program Doktoral.
Apabila mahasiswa mengajukan Berhenti Studi Sementara (BSS) pada suatu semester, maka pada semester tersebut tidak diperhitungkan sebagai masa beasiswa.
Apabila mahasiswa mengajukan Mundur Studi Sementara (MSS) pada suatu semester, maka pada semester tersebut diperhitungkan sebagai masa beasiswa.
Jika salah satu ketentuan pada butir-butir tersebut di atas tidak terpenuhi maka beasiswa tersebut akan dicabut dan semester selanjutnya diwajibkan membayar UPP sebagaimana yang berlaku bagi mahasiswa seangkatannya sampai studinya tuntas.