Tersedia bagi pendaftar Program Magister, Profesi, dan DoktoralPenghargaan:
Bagi Program Studi Non Profesi Kedokteran: Pembebasan 80% UPP selama masa studi normal
Bagi Program Studi Profesi Kedokteran: Pembebasan 80% UPP yang dihitung dari nominal UPP Program Studi Profesi Apoteker selama masa studi normal
Persyaratan:
Khusus bagi alumni UBAYA yang lulus dengan IPK >= 3.90 pada masa studi normal
Mengisi formulir pengajuan beasiswa.
Mengirimkan scan Ijazah dan Transkrip Nilai Program Sarjana (untuk Program Magister dan Profesi) dan Transkrip Nilai Program Magister (untuk Program Doktoral) yang sudah dilegalisir.
Mengirimkan scan salah satu dari dokumen berikut:
DPAM (Daftar Prestasi Akademik Mahasiswa)
Sertifikat Teladan/Summa Cum Laude
SK Rektor Mahasiswa Teladan/Summa Cum Laude
Mematuhi jadwal pendaftaran dan jadwal pembayaran yang telah ditentukan.
Ketentuan setelah menjadi mahasiswa:
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang harus dicapai setiap semester adalah >= 3,80.
Selama kuliah tidak diperkenankan Berhenti Studi Sementara (BSS) atau Mundur Studi Sementara (MSS).
Menjaga tata perilaku, tidak pernah mendapatkan sanksi berupa SK Dekan
Jika salah satu ketentuan pada butir-butir tersebut di atas tidak terpenuhi maka beasiswa tersebut akan dicabut dan semester selanjutnya diwajibkan membayar UPP sebagaimana yang berlaku bagi mahasiswa seangkatannya sampai studinya tuntas.